PEMBERIAN INFORMASI HUKUM KEPADA PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MELINDUNGI CITRA MEREK
25 November 2019 || Cece Ernaz ||
Penyuluh Hukum Pertama
Kembali Ke Halaman Awal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan unt
Suatu merek yang sudah dipergunakan secara
luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak
memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek
milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya.
Hal ini tidak
berarti pendaftaran merek tidak time-sensitive
sama sekali. Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan
suatu merek untuk barang/ jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan
oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/ mirip untuk barang/ jasa sejenis,
sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah
ia pergunakan lebih dahulu.
Untuk membantu Anda
mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya.
1. Penelusuran Merek
Menelusuri sebuah merek dagang adalah
hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek
dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak
terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda. Penelusuran bisa Anda lakukan
lewat bantuan Google, atau dengan
bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga
pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.
2. Persyaratan Pengajuan Permohonan
Setelah Anda mengunjungi website
terkait untuk pendaftaran merek, silahkan siapkan
persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Berikut beberapa persyaratan
yang biasanya diminta untuk registrasi merek
:
-
Pemohon
(perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
-
Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal
9 x 9 cm, minimal
2 x 2 cm
-
Menyiapkan
daftar barang atau jasa yang diberi merek
-
Surat
Pernyataan kepemilikan dari pemohon
-
Surat Kuasa
(jika diperlukan)
-
Fotokopi KTP pemohon
-
Fotokopi NPWP
(khusus pemohon perusahaan)
3. Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur pendaftaran merek terbagi
menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui
proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI.
Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat
lainnya yang harus dipenuhi
seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus,
bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran
merek. Setelah ini Ditjen HKI akan
memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.
4. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah
diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda
sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika
ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat
permintaan pertama diterima. Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka
waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi
merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan
oleh pihak terkait paling lama Sembilan bulan.
5. Pengajuan Keberatan
Setelah disetujui, 10 hari setelahnya
Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita
resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama
tiga bulan. Pastikan Anda selalu mengecek secara berkala mengenai hal
ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal
penerimaan salinan keberatan.
6. Pemeriksaan Kembali
Apabila pemohon pendaftaran merek ini,
mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut
sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon.
Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman. Jika tidak ada masalah dalam tiap
prosesnya, Ditjen HKI akan
menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon
atau kuasanya dalam waktu paling
lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk
berada dalam daftar umum merek.
Saat ini permohonan
pendaftaran merek juga bisa diajukan secara elektronik (e-filing), namun sejauh ini akses masih belum dibuka secara luas
dan hanya terbatas pada Kanwil Kemenkumham, universitas, dan Konsultan HKI.
1. Manakala persyaratan minimum
(formulir yang diisi
lengkap, label merek,
pembayaran biaya) sudah terpenuhi, permohonan akan mendapatkan Tanggal
Penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa Pengumuman akan berlangsung
selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman tersebut masyarakat berkesempatan mengajukan
keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak
pendaftarannya, untuk mana kemudian Pemohon berhak menyampaikan sanggahan atas
keberatan tersebut.
2. Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya
masa Pengumuman, atau setelah batas akhir
penyampaian sanggahan atas keberatan, permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substantif. Tahapan ini
adalah penentuan apakah suatu merek yang dimohonkan dapat didaftar atau tidak, dan harus diputuskan selambat-lambatnya dalam
waktu 150 (seratuslimapuluh) hari sejak dimulainya masa Pemeriksaan Substantif.
3. Dalam hal merek ditolak untuk didaftar, Pemohon
berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
4. Dalam hal merek disetujui untuk didaftar, DJKI
berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu 15
(limabelas) hari sejak tanggal Pendaftaran Merek.
Masa perlindungan
Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal
Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2017, maka
perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2027.
Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang
setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan
permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa
perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir.
Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan
perpanjangan sejak 1 April 2027 hingga 1 April 2028.
uk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia. Menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum Nasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11 (sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”.
Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ; mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas.
Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan hukum dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”. Dalam Pasal tersebut telah cukup jelas bahwa membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang disuluh. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antar unit dilingkungan Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membangun kesasdaran hukum masyarakat tidak hanya menjadi tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM saja, akan tetapi semua unit eselon I, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas yang sama dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Salah satu upaya yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum adalah dengan terlebih dahulu membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran seorang penyuluh hukum.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum melalui peran seorang penyuluh hukum. Seorang penyuluh hukum dapat ditempatkan dimana saja termasuk di unit pelaksana teknis, akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di koordinasikan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam laman https://bphn.go.id/news/2018031303114753/Tim-Penyuluh-Hukum-sosialisasikan-JFT-Penyuluh-Hukum dengan judul “Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan JFT Penyuluh Hukum” dalam sosialisasi tersebut tim penyuluh hukum menyampaikan tata cara penilaian angka kredit, metode konsultasi penyuluh hukum, butir kegiatan penyuluh hukum, dan tata cara pengajuan inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa JFT Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional yang saat ini menjadi primadona di kementerian kita. “JFT Penyuluh Hukum bisa ditempatkan diunit manapun termasuk di lapas ataupun UPT lain, karena tugasnya sangat luas yaitu menyebarkan informasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, maka dari itu diharapkan pejabat terkait jangan sampai tidak menyetujui stafnya untuk mengajukan inpassing dengan alasan akan kehilangan staff, justru mereka bisa membantu tugas struktural”, ujar Kapusluh dan bankum.
Tugas pokok penyuluh hukum yaitu melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dalam pelaksanaannya tugas seorang penyuluh hukum bersifat implementatif sehingga para penyuluh hukum yang ditempatkan dan berada pada unit pusat maupun daerah diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para penyuluh hukum dalam melakukan tugas penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara Negara. Tersebarnya para penyuluh hukum ke seluruh unit pusat, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan peran seorang penyuluh hukum tidak hanya bertugas melakukan penyuluhan hukum saja, akan tetapi juga dapat membantu dan menunjang tugas struktural di unit tugas masing-masing dengan tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang penyuluh hukum. Seorang penyuluh hukum mempunyai peran yang besar dalam membangun kesadaran hukum masyarakat karena jabatannya. Jabatan fungsional penyuluh hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Selain membantu tugas struktural seorang penyuluh hukum juga diharapkan dapat memberikan capaian yang berarti dalam mencapai tujuan penyuluhan hukum yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. “mari kita bangun bersama kesadaran hukum masyarakat”. Semoga bermanfaat.